A.
Standar Kompetensi
Memahami hukum islam mengenai thaharah
B.
Kompetensi Dasar
Menjelaskan maksud dari thaharah
C.
Indikator:
1.
Mampu menjelaskan pengertian Thaharah
2.
Mampu menyebutkan macam-macam Air
3.
Mampu menyebutkan macam-macam Najis dan hadas
4.
Mampu menjelaskan wudhu, tayamum, dan
mandi
D.
Materi Pokok
Dalam bab ini, Kita
akan dibahas mengenai :
- Pengertian Thaharah
- Macam-macam air
- Macam-macam najis
dah hadas
- Wudlu, Tayamum, dan
Mandi
E.
Uraian Materi
Tentu anda suda mengetahui sedikit tentang Thaharah yang di dalamnya
membahas tata cara bersuci, bersuci menggunakan air ataupun dari debu yang kita
sebut tayamum, macam-macam air, macam-macam najis dan hadats, dan cara
mensucikan hadats kecil maupun hadats besar. Untuk lebis jelasnya mari kita
belajar lebih luas mengenai hal-hal tersebut melalui modul ini.
A.
Pengertian
Thaharah
Terlebih dahulu mari kita belajar mengenai
pengertian thaharah. Thaharah menurut bahasa adalah
bersuci dan menurut istilah adalah bersuci dari hadas dan najis baik pakaian,
badan, dan tempat. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air. Air adalah salah satu alat untuk bersuci baik
bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis.
Bagaimana kalau menurut syari’at. Menurut
syariat, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal
lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan
najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al-Maidah ayat 6 )
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB 4 $tB ßÌã ª!$# @yèôfuÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ßÌã öNä.tÎdgsÜãÏ9 §NÏGãÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 crãä3ô±n@ ÇÏÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Qs Al-Maidah ayat 6)
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara
menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air
mutlak.
2. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan
tayamum.
B.
Macam-macam air
Air apa saja yang dapat di gunakan untuk bersuci. Tadi
sudah di bahas menganai pengertian thaharah. Sekarang kita lanjutkan belajar
menganai macam-macam air. Berdasarkan hukum Syar’i, air dibagi menjadi empat macam,
yaitu:
1.
Air mutlak, yaitu air yang suci dan
menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak,
minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang
keluar dari mata air.
2.
Air musta‘mal, yaitu air yang suci
namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit
yang sudah berubah.
3.
Air musamma, yaitu air yang suci dan
menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang
terjemur oleh matahari dalam bejana.
4.
Air mutanajis, yaitu air yang
kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a. Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air
ini akan otomatis menjadi najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan
tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab
Al Khamis ). Ukuran 2 kulah = 60cm x 60cm x 60 cm.
b. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini
tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis,
jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga
yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi ).
C.
Macam-macam najis
Tentu kalian sudah tahu
tentang najis. Untuk lebih jelasnya sekarang mari kita membahas macam-macam
najis lebih lanjut. Menurut bahasa, najis adalah apa saja yang kotor, sedangkan
menurut syara’, najis adalah kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah.
Contoh: darah dan air kencing.
Dalam ilmu Fiqh, najis dibagi
menjadi empat macam, yaitu:
1. Najis berat atau
najis mugalladhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan
salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah.
Contohnya air liur anjing.
2. Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan
cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih
terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan
menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
b.
Najis hukmiah, yaitu najis yang kita
yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti
air kencing yang sudah mengering.
3. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan
dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis.
Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
4. Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat
disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak
kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang
telah dimaafkan. Contohnya adalah bangkai nyamuk, kotoran lalat, dan
lain-lain.
D.
Macam-macam Hadas
Kali ini kita
belajar tentang pembagian hadats. Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil
dan hadas besar.
1.
Hadas kecil
Hal-hal yang
termasuk hadas kecil antara lain:
a.
sesuatu yang keluar dari qubul atau
dubur, meskipun hanya angin,
b.
bersentuhan langsung antara kulit
laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
c.
menyentuh kemaluan dengan telapak
tangan,
d.
tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e.
hilang akalnya, seperti mabuk, gila,
atau pingsan.
Adapun cara meng
hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum.
2.
Hadas besar
Hal-hal yang
termasuk hadas besar antara lain:
a.
bertemunya alat kelamin laki-laki dan
wanita, baik keluar mani maupun tidak,
b.
keluarnya darah haid dan nifas,
c.
keluar air mani, baik ada sebabnya
maupun tidak seperti mimpi, dan
d.
orang yang mati.
Adapun cara
menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.
E.
Wudhu
Sekarang kita belajar mengenai bersuci hadats kecil
menggunakan air atau yang kita sebut wudlu. Wudlu adalah kegiatan membasuh
anggota badan yang tertentu dengan air yang bersih dengan syarat dan rukun yang
tertentu pula.
Rukun Wudhu:
1. Niat karena Allah.
2. Membasuh muka dari ujung rambut sampai kebawah dagu dan
kedua daun telinga.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib atau urut
Sunnah Wudhu:
1. Membaca basmalah.
2. Membasuh kedua telapak tangan.
3. Menggosok gigi.
4. Berkumur-kumur.
5. Memasukkan air kehidung dan mengeluarkannya.
6. Menyela-nyela jenggot yang tebal.
7. Menigakalikan dalam setiap basuhan.
8. Mengusap kedua daun telinga.
9. Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
10. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
11. Membaca doa setelah berwudlu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu:
1. Keluar sesuatu dari dua
jalan ( qubul atau dubur )
2. Tidur yang nyenyak, sehingga tidak mengetahui
posisinya.
3. Memegang kemaluan dengan telapak tangan.
4. Murtad atau keluar dari agama.
5. Hilang akal karena mabuk atau gila.
Cara berwudlu.
1.
Niat
2.
Membaca
basmalah.
3.
Membasuh kedua
telapak tangan dan menyela-nyela jari tangan.
4.
Berkumur-kumur
sambil menggosok gigi.
5.
Memasukkan air
ke hidung dan mengeluarkannya.
6.
Menyela-nyela
jenggot yang tebal( jika punya jenggot )
7.
Membasuh muka
mulai dari ujung rambut sampai ke bawah dagu dank e samping sampai kedua
telingga 3 X
8.
Membasuh kedua
tangan sampai siku. 3 X
9.
Mengusap
kepala dan daun telinga satu kali.
10.
Membasuh kedua
kaki sampai mata kaki. 3 X
11.
membaca doa setelah berwudlu .
F.
Tayamum
Tadi kita membahas bersuci menggunakan air. Sekarang
kita membahas mengenai bersuci menggunakan debu atau yang kita sebut tayamum. Tayamum
adalah menghilangkan hadas kecil atau besar dengan menggunakan debu karena
sebab-sebab tertentu. Adapun caranya adalah dengan menyapukan debu yang suci
kemuka dan tangan sampai siku dengan syarat-syarat dan tatacara yang telah
ditentukan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar (junub)
Sebab-sebab tayamum:
1.
Sakit, apabila terkena air maka
sakitnya akan tambah parah
2.
Tidak ada air, sekalipun telah
berusaha untuk mencarinya tetapi tidak mendapatkannya
3.
Dalam perjalanan, seperti dalam
pesawat
4.
Ada air tetapi jumlahnya sangat
terbatas, hanya cukup untuk keperluan minum
5.
Ada air tetapi suhu sangat dingin
6.
Ada air tetapi untuk menjangkaunya
sangat jauh sehingga dikhawatirkan habis aktu shalat
Syarat-syarat tayamum:
Seseorang boleh melakukan tayamum apabila telah memenui
persyaratan sebagai berikut:
1.
Sudah masuk waktunya shalat
2.
Ada sebab yang memperbolehkan tayamum
3.
Tidak dalam keadaan haid dan nifas
4.
Menggunakan debu atau tanah yang suci
5.
Sudah berusaha mencari air namun tidak
mendapatkannya
Rukun tayamum
1.
Niat
2.
Mengusap muka dengan debu yang suci
3.
Mengusap kedua tangan dengan debu
sampai siku
4.
Tertib
Sunnah tayamum
1.
Membaca basmallah ketika mulai tayamum
2.
Meniup atau menipiskan debu yang ada
pada telapak tangan
3.
Menghadap kiblat
4.
Mendahulukan anggota badan yang kanan
5.
Berdoa setelah selesai tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum:
1.
Semua hal yang membatalkan wudhu juga
membatalkan tayamum
2.
Mendapatkan air, jika tayamumnya
disebabkan karena tidak ada air
3.
Satu kali tayamum hanya untuk satu
kali shalat
G.
Mandi
Tadi kita membahas bersuci untuk hadats kecil. bab
ini kita akan belajar mengenai bercusi hadats besar yaitu dengan mandi. Mandi
ialah mengguyurkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan rata.
Sebab-sebab Mandi:
1. Keluar mani.
2. bersetubuh.
3. berhenti haid.
4. berhenti nifas.
5. Mati
6. baru masuk islam
Rukun Mandi.
1. Niat karena Allah.
2. Meratakan air ke seluruh tubuh.
Sunnah Mandi
1. Membaca basmalah.
2. Membasuh kotoran yang menempel di badan.
3. Berwudlu.
Cara mandi.
1. Membasuh kotoran yang menempel di badan.
2. Niat mandi karena Allah.
3. Berwudlu seperti wudlu salat tanpa mencuci kedua kaki.
4. Menggujur air keseluruh badan dimulai dari sebelah kanan kemudian sebealh
kiri tiga kali, atau lima kali guyuran ( bilangan ganjil )
5.
Membasuh kedua
kaki.
H.
Rangkuman
Dari
pembahasan tadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa : Thaharah
adalah bersuci dari hadas dan najis baik pakaian, badan, dan tempat menggunakan
air. Thaharah dibagi menjadi dua, yaitu thaharah dari najis dan thaharah dari
hadas. Menurut syar’I, air dibagi menjadi empat, yaitu: air mutlak, yaitu air
yang suci dan menyucikan; air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat
menyucikan; air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun hukumnya
makruh digunakan untuk bersuci; dan air mutanajis, yaitu air yang kemasukan
najis. Hadas dibagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Dalam ilmu
Fiqh, najis dibagi menjadi empat macam, yaitu: najis berat atau najis
mugalladhah, najis sedang atau najis mutawassithah, najis ringan atau najis
mukhaffafah, dan najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu. Adapun
cara meng hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum, sedangkan
cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah
Dalam bersuci dikenal juga
adanya wudhu, tayamum, dan mandi. Wudlu adalah kegiatan membasuh anggota badan
yang tertentu dengan air yang bersih dengan syarat dan rukun yang tertentu
pula, Tayamum adalah menghilangkan hadas kecil atau besar dengan
menggunakan debu karena sebab-sebab tertentu, sedangkan mandi
ialah mengguyurkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan rata.
Soal
Latihan
I.
Pilihlah jawaban yang
paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d
1.
Arti taharah menurut bahasa adalah …
a.
Mensucikan
b.
Berduci
c.
Mencuci
d.
Disucikan
2.
Hadas yang cara
menghilangkannya dengan cara mandi junub adalah …
a.
Keluar sesuatu dari kubul
dan dubur
b.
Keluarnya air mani /
sperma
c.
Dijilat kucing
d.
Terkena kotoran ayam
3.
Dibawah ini yang termasuk
hadas besar, kecuali ….
a.
Haid
b.
Nifas
c.
Janabad
d.
Terkena darah
4.
Dibawah ini yang termasuk
rukun wudhu adalah …
a.
Niat
b.
Membaca basmallah
c.
Berkumur-kumur
d.
Gosok gigi
5.
Dibawah ini yang menjadi
sebab-sebab bertayamum kecuali:
a.
Sakit, apabila terkena air
maka sakitnya akan tambah parah
b.
Tidak ada air, sekalipun
telah berusaha untuk mencarinya tetapi tidak mendapatkannya
c.
Sehat dan terdapat air
bersih yang melimpah
d.
Dalam perjalanan, seperti
dalam pesawat
II. Jawablah soal dibawah
ini dengan jawaban yang benar!
1.
Sebutkan dan jelaskan
macam-macam air!
2.
Apa yang dimaksud dengan
wudhu?
3.
Hal apa saja yang dapat
membatalkan tayamum?
4.
Sebutkan rukun dan sunnah
mandi!
Kunci Jawaban
I. Soal pilihan ganda
1. b
2. b
3. d
4. a
5. c
II. Soal Essay
1.
air
mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan; air musta‘mal, yaitu air yang suci
namun tidak dapat menyucikan; air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan,
namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci; dan air mutanajis, yaitu air
yang kemasukan najis. Hadas dibagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar.
2.
Wudlu
adalah kegiatan membasuh anggota badan yang tertentu dengan air yang bersih
dengan syarat dan rukun yang tertentu pula.
3.
Hal-hal yang membatalkan
tayamum:
a.
Semua hal yang membatalkan
wudhu juga membatalkan tayamum
b.
Mendapatkan air, jika
tayamumnya disebabkan karena tidak ada air
c.
Satu kali tayamum hanya
untuk satu kali shalat
4.
Rukun Mandi:
a.
Niat karena Allah.
b.
Meratakan air ke seluruh
tubuh.
Sunnah Mandi:
a.
Membaca basmalah.
b.
Membasuh kotoran yang
menempel di badan.
c.
Berwudlu.
No comments:
Post a Comment